Theresa Darmayanti
Ketimpangan adalah kondisi dimana terdapat jurang yang lebar antara penduduk dengan pendapatan tertinggi dan penduduk dengan pendapatan terendah. Oxfam Indonesia bersama International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) meluncurkan laporan ketimpangan di Indonesia saat ini. Laporan tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah indonesia mengurangi ketimpangan. Dalam laporan tersebut, 20 tahun terakhir jurang antara orang kaya dan miskin di Indonesia tumbuh lebih cepat dibandingkan Negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Harta dari 4 orang terkaya di Indonesia setara dengan gabungan dari harta 100 juta orang miskin di Indonesia. Selain itu, jumlah uang per tahun yang dihasilkan salah seorang terkaya di Indonesia cukup untuk membantu menghapus kemiskinan. Menurut Euis Amalia, salah satu cara untuk mewujudkan keadilan distributif untuk mengurangi ketimpangan adalah dengan mengoptimalkan peran LKMS dalam pengembangan ekonomi rakyat.
Optimalisasi LKMS seperti koperasi syariah dinilai penting karena penghimpunan dananya mudah dijangkau oleh masyarakat,serta lebih dekat dengan masyarakat miskin karena persyaratannya yang lunak. Salah satu wujud nyata dalam optimalisasi peran LKMS adalah pada Koperasi Syariah 212. Koperasi syariah 212 didirikan atas semangat membangun ekonomi ummat. Cara yang ditempuh oleh Koperasi Syariah 212 untuk membangun ekonomi ummat adalah dengan mengumpulkan dana anggota koperasi dan menyalurkan dana tersebut untuk dijadikan minimarket yaitu 212 Mart. Hingga saat ini sudah tercatat 28 gerai minimarket 212 Mart. Selain itu, 212 mart akan menggandeng UMKM sekitar untuk bermitra dan bekerjasama dengan menawarkan harga distribusi atau harga grosir. Ketua umum Koperasi Syariah 212 Syafii Antonio mengatakan bahwa ada beberapa barang yang tidak dijual di 212 Mart, yaitu rokok, kondom, dan minuman keras. Keuntungan yang didapat akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi dan sebagian akan disalurkan untuk kegiatan sosial.
Gerakan ekonomi ummat yang berdiri di atas fondasi Koperasi Syariah muncul akibat kekuasan neoliberalisme yang semakin terasa. Salah satu tujuan pendirian Koperasi Syariah 212 dan 212 Mart adalah merangkul ummat agar dapat menguasai perekonomian ummat itu sendiri. Ketimpangan,serta masalah sosio-ekonomi lainnya muncul akibat tersendatnya distribusi pendapatan yang merata. Gerakan ekonomi ummat yang dilakukan oleh Koperasi 212 dan 212 Mart perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah, serta pengawasan dari para ahli ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah guna mengiringi langkah pemberdayaan ekonomi ummat agar tidak terperosok dan terjungkal karena krisis dan isu global.
Sumber:
- International NGO forum on Indonesian Development, dan Oxfam. 2017. Laporan Ketimpangan Indonesia.
- koperasisyariah212.co.id
- https://drive.google.com/file/d/1yEdZYv7weWHto5eQsOg5Ii9IPPoszbLZ/view?usp=sharing